Standar pelayanan Hibah barang milik daerah

  1. Adanya Permohonan Bantuan Hibah Barang.

  1. Staff menerima surat permohonan hibah barang dan menyerahkan kepada Kepala Sub Bidang (Kasubbid).
  2. Kasubbid membuat surat persetujuan permohonan hibah barang dan menyerahkan kepada Kepala Bidang (Kabid).
  3. Kabid menerima surat permohonan hibah barang dan memeriksa apabila sesuai akan diteruskan kepada Kepala Badan (Kaban) dan apabila ada koreksi surat dikembalikan kepada Kasubbid.
  4. Kaban memeriksa surat yang telah disetujui Kasubbid apabila telah sesuai surat akan diteruskan kepada bupati namun apabila tidak sesuai surat akan dikembalikan kepada kabid untuk diperiksa kembali.
  5. Bupati memberikan keputusan surat permohonan hibah barang dan SK hibah dan mengembalikan kepada kaban

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh staff.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Hibah dan SK Hibah

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BPKD c.q

Bidang Sekretariat :

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Aset BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Hibah barang milik daerah"