Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Hibah/ Bantuan Sosial

  1. Proposal Permohonan Hibah dilampiri
  2. Rencana Penggunaan Dana Hibah
  3. Surat Keputusan tentang Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
  4. Surat Keterangan Domisili Lembaga dan atau Organisasi Kemasyarakatan.

  1. Menyusun draft Keputusan Bupati Aceh Selatan tentang penerima hibah yang tertuang dalam lampiran keputusan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Penjabaran APBK
  2. Kepala BPKD memberikan disposisi kepada Kabid Anggaran untuk menindaklanjuti
  3. Kabid Anggaran memberikan disposisi tugas kepada Kasubbid Pengendalian Anggaran untuk membuat konsep NPHD
  4. Kasubbid Pengendalian Anggaran melaksanakan pengecekan data pemohon penerima hibah yang telah diverifikasi
  5. Melakukan fasilitasi terhadap pemohon atas kelengkapan data penerima hibah
  6. Kasubbid Pengendalian Anggaran menyusun konsep NPHD
  7. Penandatanganan NPHD oleh calon penerima Hibah
  8. Konsep NPHD disampaikan kepada Sekretaris Daerah atau Bupati Aceh Selatan untuk mendapatkan tanda tangan.
  9. NPHD yang sudah mendapatkan tanda tangan Sekretaris Daerah atau Bupati disampaikan kembali kepada kepala BPKD
  10. Kepala BPKD memerintahkan Kabid Anggaran untuk diproses lebih lanjut
  11. Kabid Anggaran mendisposisikan NPHD kepada Kasubbid Pengendalian Anggaran untuk menyerahkan NPHD kepada lembaga dan atau organisasi kemasyarakatan
  12. NPHD yang sudah mendapatkan tanda tangan kedua belah pihak dijadikan dasar pencairan dana hibah

Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak berkas diterima oleh staff.

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BPKD c.q

Bidang Sekretariat :

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Anggaran BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Hibah/ Bantuan Sosial"