Standar Pelayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

  1. KUA PPAS yang telah mendapatkan persetujuan DPRK Aceh Selatan
  2. Perubahan KUA PPAS yang telah mendapatkan persetujuan DPRK Aceh Selatan

  1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program SKPK menginput RKA/RKA-P-SKPK melalui aplikasi SIMDA pada BPKD.
  2. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program SKPK menyampaikan dokumen RKA atau RKA Perubahan yang sudah ditanda tangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada BPKD melalui Bidang Anggaran
  3. Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran dan Staf melakukan verifikasi
  4. Apabila diperlukan untuk penjelasan, Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran dapat menghubungi atau mengundang Kepala Sub Bagian Penyusunan Program SKPK terkait klarifikasi dan jika diperlukan dilakukan input ulang oleh SKPK yang difasilitasi oleh admin SIMDA
  5. RKA/RKA-P- SKPK yang sudah benar selanjutnya dijadikan bahan penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang APBK atau perubahan APBK.

Maksimal 2 (dua) hari kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan Surat Edaran Bupati/Sekda/TAPK tentang Penyusunan RKA-SKPK

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKA- SKPK

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BPKD c.q

Bidang Sekretariat :

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Anggaran BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)"