1. Menerima informasi/laporan melalui telephon, HT, dan laporan langsung 2 Menit
2. Mempersiapkan Peralatan, Personel dan Armada 3 Menit
3. Menuju Lokasi bencana kebakaran (lokasi terjauh) 10 Menit
Tidak dipungut biaya
Penanganan kebakaran
1. Konsultasi dan Pengaduan Langsung Sekretaris Dinas
2. Telp Pengaduan (0431) 864444
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store