Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

No. SK: 188/16265

  1. Surat permohonan
  2. KTP pemohon/penanggungjawab
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Profil perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Data penerima manfaat (Beneficial Ownership)
  7. NPWP
  8. Gambar tata letak lingkungan
  9. Gambar denah instalasi beserta koordinat rumah pembangkit (lokasi instalasi)
  10. Gambar digram garis tunggal instalasi
  11. Kajian kelayakan/kemampuan pendanaan
  12. Kajian kelayakan operasional
  13. Studi interkoneksi jaringan
  14. Kemampuan pendanaan
  15. Jadwal pembangunan dan pengoperasian
  16. Jenis dan kapasitas pembangkit tenaga listrik /transmisi/distribusi
  17. Jenis energi primer yang digunakan
  18. Wilayah usaha penyediaan tenaga listrik
  19. Jadwal penggunaan tenaga kerja asing maupun lokal baik selama masa pembangunan maupun selama masa beroperasi
  20. Data tenaga teknik opertir pembangkit
  21. Dokumen lingkungan yang sudah disahkan Instansi yang berwenang
  22. Surat kuasa bermateri apabila pengajuan diwakilkan
  23. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dan calon pembeli tenaga listrik sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

Rekomendasi Teknis diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik 2. Pengawasan kegiatan Izin Usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)"