Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

  1. Akte Perusahaan
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Ijin Usaha Industri (IUI)
  4. Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Peta lokasi perusahaan (bagian samping kanan, samping kiri, depan dan belakang berbatasan dengan apa)
  7. Peta areal pabrik (lay out pabrik)
  8. Diagram alir proses
  9. Rencana Mutu
  10. Daftar jenis dan jumlah peralatan proses
  11. Daftar jenis dan jumlah peralatan laboratorium
  12. Bukti pelaksanaan sosialisasi Sistem Manajemen (daftar hadir)
  13. Program Audit Internal
  14. Laporan Audit Internal yang terakhir termasuk Laporan Ketidaksesuaian
  15. Program Tinjauan Manajemen
  16. Hasil Rapat Tinjauan Manajemen
  17. Bagan/Struktur Organisasi
  18. Uraian Tugas dan Wewenang
  19. Daftar dokumen yang dimiliki
  20. Bukti distribusi dokumen
  21. Kualifikasi personil yang tugasnya mempengaruhi mutu
  22. Kebijakan Mutu
  23. Sasaran Mutu tahun berjalan pada fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi. Sasaran Mutu harus terukur dan konsisten dengan Kebijakan Mutu
  24. Dokumen Sistem Manajemen Mutu
  25. Prosedur Kerja

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa sertifikasi
  2. BBKKP melakukan pengecekan kelengkapan formulir aplikasi pelanggan. Jika belum lengkap, dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi
  3. Pembuatan surat penawaran biaya kepada pelanggan
  4. Apabila penawaran biaya disetujui, maka dilanjutkan dengan pembuatan SPK dan tagihan biaya kepada pelanggan
  5. Pelanggan membayar biaya sertifikasi
  6. BBKKP melakukan kajian permohonan
  7. Proses audit kecukupan dan audit lapangan
  8. Apabila hasil audit telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan tahap komite
  9. Proses penerbitan sertifikat
  10. Penyerahan sertifikat kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Atau Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015"