Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Surat Permintaan Peninjauan Lokasi Dan Pengukuran Bangunan
  6. Gambar Lokasi Tempat Usaha
  7. Gambar Bangunan
  8. Foto Copy Lunas Pbb Tahun Sebelumnya
  9. Foto Copy Bpjs / Kis
  10. Pas Foto Ukuran 3 X 4 2(Dua) Lembar Warna
  11. Materai Rp.6000

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi
  4. Pembayaran Retribusi di Bank SULUTGO
  5. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan

3 Hari

Besaran retribusi sesuai dengan penetepan besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"