Standar Pelayanan Pengadministrasian Umum

  1. Adanya Naskah Dinas Masuk.

  1. Pemohon menyerahkan naskah dinas masuk kepada staff yang bertugas
  2. Staf Agendaris Menerima Dokumen/Naskah Masuk dan menandatangani tanda terima dokumen
  3. Naskah masuk yang telah diterima didisposisi ke sekretaris/kepala badan
  4. Dokumen yang telah didisposisi akan diserahkan kembali kepada pemohon.

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh staf pengelola surat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Naskah

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BPKD c.q

Bidang Sekretariat :

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Sekretariat BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadministrasian Umum"