Pelayanan Publik PLUT KUKM

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Mempunyai Nama Usaha
  2. Memiliki Jenis Usaha yang jelas
  3. Memiliki anggota kelompok jika jenis usahanya berkelompok
  4. Memiliki alamat usaha yang jelas
  5. Memiliki modal awal dan asset usaha yang jelas
  6. Mempunyai Total omset usaha yang jelas
  7. Mengetahui permasalahan usaha
  8. Mempunyai KTP Domisili DIY

  1. UKM datang ke PLUT Jogja
  2. Mendaftar untuk menjadi mitra PLUT
  3. Admin akan mempertemukan dengan Konsultan umum sesuai dengan kebutuhan UKM
  4. Dilanjutkan dengan ditemukan Konsultan Teknis

 

Tidak dipungut biaya

Konsultasi UMKM

Menangani pengaduan, konsultasi dan saran bagi UMKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik PLUT KUKM "