Kemasan Dan Produk Kulit

  1. Pemohon datang ke BPTTG untuk pengajuan layanan, mengisi blangko layanan yang disediakan, menyampaikan kepada petugas layanan sesuai kebutuhan
  2. Pemohon dapat berkonsultasi teknis dan atau mendapatkan informasi perihal layanan BPTTG melalui telepon atau email

  1. Pelanggan melakukan konsultasi kepada petugas pelayanan untuk melakukan identifikasi kebutuhan produk kemasan/kulit. Kemudian petugas mengkonfirmasi apakah produk kemasan/kulit dapat dikerjakan ataupun tidak
  2. Apabila produk kemasan/kulit dapat diproduksi, selanjutnya pelanggan mengisi formulir penerimaan order pelayanan
  3. Konfirmasi spesifikasi teknis, bahan, biaya, waktu pengerjaan, pengiriman, dll
  4. Produk kemasan/kulit mulai diproduksi
  5. Petugas melakukan pengujian produk kemasan/kulit, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan
  6. Pelanggan melakukan pembayaran retribusi dan kemudian petugas melakukan pengiriman Produk kemasan/kulit
  7. Petugas menyetor retribusi ke kas daerah

Jangka waktu penyelesaian produk kemasan dan kulit berdasarkan kesepakatan

Biaya atau tarif berdasarkan

Pembuatan Kemasan, Jasa Pond, Jasa UV, Jasa Laminasi, Jasa Cutting, Jasa Slotting, Jasa Slitting, Jasa Sealing, Jasa Stitching, Jasa Vacuum dan Jasa Pembuatan Produk Kulit

Pelanggan dapat mengirim pengaduan ke :

Atau datang langsung ke alamat Jalan Kusumanegara no 168, Yogyakarta 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kemasan Dan Produk Kulit"