Pendaftaran dan RM

  1. KTP/KK
  2. BPJS/KIS
  3. Kartu Berobat /KARTU RUJUKAN

  1. 1. Pasien/penanggung jawab datang ke loket
  2. 2. Pasien/penanggung jawab mengambil nomor antrian
  3. 3. Pasien/penanggung jawab menyerahkan kartu berobat
  4. 4. Pasien/penanggung jawab menyerahkan BPJS/KIS (jika ada), fotokopi KTP dan KK (umum), atau surat rujukan yang didapatkan dari rumah sakit/klinik
  5. 5. Pasien/penanggung jawab memilih poli yang dituju
  6. 6. Pasien menunggu diruang tunggu
  7. 7. Pasien dipanggil oleh petugas kesehatan sesuai unit yang dituju

Pasien baru : 6 menit

Pasien lama : 3 menit

Sesuai Perda Bangka Barat  No.6 Tahun 2019

 

Pendaftaran pasien

Email: Pkmtempilang.babar@gmail.com

Telepon : 

SMS Pengaduan : 

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan RM"