Layanan Informasi Publik

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 2) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  3. 3) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  3. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Kasubag TU akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan Kasubag TU dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah data terverifikasi.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia, antara lain : 1) Standar Nasional Indonesia (SNI) 2) Harga Satuan Bahan Bangunan 3) Buku ke-PU-an

a. Datang Langsung,

b. email : balaipipbpjk@yahoo.co.id

c. Telepon : (0274) 489622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"