Fasilitasi Dana bergulir serta pendampingan

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Koperasi telah berbadan hukum;
  2. Memiliki kantor dan alamat yang jelas.
  3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif, baik Pengurus maupun Dewan Pengawas dan bagi Koperasi Syari’ah termasuk Dewan,Pengawas Syari’ah;
  4. Memiliki anggota minimal 30 orang bagi Koperasi yang berumur kurang dari 5 tahun, sedangkan bagi Koperasi yang berumur 5 tahun keatas minimal memiliki anggota 50 orang.
  5. Tertib dalam sistem administrasi usaha simpan pinjam;
  6. Tidak sedang mendapatkan pinjaman program yang sejenis/dana bergulir dari APBD DIY;
  7. Tidak sedang mempunyai permasalahan kredit/pinjaman dengan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

  1. Koperasi Mengajukan permohonan
  2. Koperasi binaan Provinsi (SK. Badan Hukum diterbitkan oleh Pemda DIY) surat permohonan dan proposal ditujukan kepada Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Koperasi binaan Kabupaten/Kota (SK. Badan Hukum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota) maka surat permohonan dan proposal ditujukan kepada Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilampiri rekomendasi atau surat dukungan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi

  1. Koperasi Mengajukan permohonan
  2. Koperasi binaan Provinsi  (SK. Badan Hukum diterbitkan oleh Pemda DIY) surat  permohonan dan proposal ditujukan kepada Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta   Cq. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil  Menengah   Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Koperasi binaan Kabupaten/Kota (SK. Badan Hukum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota) maka surat  permohonan dan proposal ditujukan kepada Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta   Cq. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil  Menengah   Daerah Istimewa Yogyakarta  harus dilampiri rekomendasi atau surat dukungan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi akses dana bergulir

  1. Menerima pengaduan dari koperasi terkait fasilitasi dana bergulir
  2. Melakukan  pengecekan pengaduan dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku
  3. Melakukan koordinasi dengan  pihak pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Dana bergulir serta pendampingan"