Layanan Informasi Publik - PPID

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 2) Mengisi buku tamu.
  3. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1.pemohon mengajukanpermintaaninformasipublik
  2. 2. Pemohon menyebutkan identitas
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti
  4. 4. Petugasmemberikan data informasi

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil  Menengah DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengahberupa : 1) Analisa Standar Belanja 2) Standar Harga Barang dan Jasa

a. DatangLangsung,

b. Kotak saran

c. email : koperasiumkmdiy@gmail.com Telepon : (0274) 515622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"