Standar Pelayanan Administrasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi Tahunan

  1. Photo Copy SK Terakhir
  2. Bukti Pelunasan PBB Tahun Berkenaan
  3. Form LP2P

  1. Pemohon menyerahkan formulir LP2P PNS beserta lampiran berkas pada Resepsionis
  2. Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas permohonan dan menyerahkan kepada Inspektur
  3. Inspektur memerintahkan Sekretaris untuk menindaklanjuti permohonan
  4. Sekretaris Meneliti dan Merintahkan Kasubbag Umum untuk segera meproses permohonan
  5. Kasubbag meneliti dan Memerintahkan Pengadministrasi LP2P untuk mengentri data pemohon sesuai dangan berkas lampiran
  6. Tanda Terima LP2P selesai Kasubbag dan Sekretaris membubuhi paraf untuk ditantatangani Inspektur
  7. Inspektur Menandatangani Tanda Terima LP2P dan menyerahkan Kepada Resepsionis
  8. Pemohon Menerima Tanda Terima LP2P melalui Resepsionis

15 Menit Waktu Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Administrasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi Tahunan

Kotak Saran Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi Tahunan"