Layanan Pengujian Laboratorium

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran yang disediakan oleh petugas
  2. Melakukan pembayaran sesuai dengan biaya pengujian per parameter
  3. Membawa bahan material yang akan diujikan

  1. Pelanggan melakukan pendaftaran dan mengisi form pedaftaran pada loket pelayanan yang telah disediakan.
  2. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan parameter yang akan diujikan.
  3. Pelanggan membawa sampel benda uji sesuai dengan parameter uji yang di inginkan.
  4. Apabila Laporan hasil Uji (LHU) telah selesai, maka pelanggan dapat mengambil secara langsung pada loket pelayanan yang telah disediakan dengan terlebih dahulu mengisi form kepuasan pelanggan dan form pengaduan (apabila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian laporan pengujian tergantung dari jenis pengujian mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tertuang dalam SK Kepala Balai No. 188/01199/2021.  Informasi seputar hal ini juga bisa diakses di bagian Pelayanan Umum Balai PJK

Biaya pengujian di Balai Pengembangan Jasa Konstruksi dengan rentang harga Rp4.000,00 sampai Rp667.500,00

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

Sebagai bahan evaluasi terhadap mutu Pelayanan Pengujian, pada saat pengambilan LHU oleh pelanggan, staff Pelayanan Umum memberikan blangko form Kepuasan Pelanggan yang didalamnya berisi tanggapan, keluhan, kritik dan saran pelanggan atas hasil pengujian laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengujian Laboratorium"