Layanan Pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (Energi, Geologi, Air Tanah, dan Pertambangan)

  1. Warga masyarakat yang memiliki perizinan di bidang Energi Sumber Daya Mineral dan Masyarakat umum
  2. Mengisi formulir pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral

  1. Pengaduan secara Online : Pengaduan online dilakukan dengan melakukan pengisian formulir online yang dapat diakses pada : 1) Website : https://bit.ly/3eDbmYu; 2) Email : bp3esdmbantul@gmail.com; 3) Instagram : @bp3esdm.bantulkp.
  2. Pengaduan langsung dilakukan dengan cara berikut : 1) Datang langsung ke kantor Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo; 2) Melalui telepon : (0274) 2923616.
  3. Petugas melakukan pencatatan dan identifikasi jenis aduan, hasil identifikasi berupa : a. Analisis, klarifikasi, dan penyiapan respon aduan apabila hasil identifikasi aduan merupakan wewenang Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo; b. Melakukan koordinasi dengan OPD terkait, apa bila jenis aduan bukan merupakan wewenang Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo.
  4. Melakukan tindakan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk.

  1. Proses penyelesaian pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral di Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo setelah pemohon/pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

  2.  Penyelesaian pengaduan dilaksanakan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Petugas akan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan atau pemberitahuan bahwa masalah bukan wewenang dari Balai P3 ESDM dan aduan akan diteruskan ke OPD terkait. Petugas dapat memperpanjang waktu penyelesaian aduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak aduan diterima dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pengadu

  3. Penyampaian pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral langsung melalui email, fax, ataupun jasa pos

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perijinan Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Bantul dan Kulon Progo. (Pengawasan dan Pengendalian Energi, Geologi, Air Tanah, dan Pertambangan)

  1. Datang Langsung

  2. Kotak saran

  3. Website : https://bp3esdm.jogjaprov.go.id/

  4. Instagram : @bp3esdm.bantulkp

  5. Email : bp3esdmbantul@gmail.com

  6. Telepon : (0274) 2923616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (Energi, Geologi, Air Tanah, dan Pertambangan)"