Layanan Pengaduan

No. SK: 00.8.3.4/65

  1. Mengisi identitas pengguna layanan yang jelas

  1. Pengguna Layanan memasukkan aduan melalui Media yang telah disediakan
  2. Petugas mencatat dan mengindentifikasi jenis aduan
  3. Aduan dianalisa oleh Seksi terkait (Seksi Sumber Daya Mineral atau Seksi Energi dan Geologi)
  4. Apabila dari hasil analisa disimpulkan bahwa aduan bukan ranah dari Balai PPESDM, aduan akan diteruskan ke OPD terkait
  5. Penggunalayanan Mendapatkan Tanggapan/ Tindak Lanjut

  1. Apabila dapat diselesaikan maka langsung dijawab petugas dalam waktu 1x 24 jam
  2. Apabila setelah diidentifikasi jenis aduan diperlukan kunjungan lapangan maka diperlukan waktu 3 x 24 jam
  3. Apabila diperlukan koordinasi lintas OPD maka diperlukan waktu 5 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Datang Langsung
  2. Email : balai.ppesdm.dpupesdmdiy@gmai.com
  3. Telepon : 0274-5013522 
  4. Instagram : balai.ppesdm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"