Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

  1. Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/ Izin Perluasan yang dimiliki perusahaan;
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  3. Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan, antara lain jika terjadi perubahan Lokasi Proyek, agar melampirkan Surat Keterangan Domisili (lokasi terbaru); Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan(lokasi terbaru) berupa Rekaman akta jual beli atas nama perusahaan; Rekaman sertifikat Hak atas tanah; Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan; Rekaman perjanjian pinjam pakai
  4. Rekaman dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (lokasi terbaru)
  5. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
  6. Ketentuan bidang usaha mencakup (jenis produksi, kapasitas dan pemasaran dan nilai ekspor): Uraian proses produksi (flow chart); Kalkulasi Kapasitas Produksi; Dokumen pendukung lain terkait perubahan (PIB, data teknis mesin, dan lain-lain).
  7. Masa Berlaku izin usaha.
  8. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkait apabila dipersyaratkan;
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar melampirkan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru;
  10. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
  11. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal "