Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan pengaduan dari Masyarakat
  2. Disposisi Inspektur
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Pemohon Menyampaikan Pengaduan lisan/tulisan disertai data ke Inspektorat melalui Subbag Umum, Subbag Umum Merigister Surat Masuk dan diteruskan Kepada Inspektur
  2. Inspektur menelaah data laporan pengaduan dari Masyarakat dan mendisposisikan kepada Sekretaris untuk ditindak lanjuti
  3. Sekretaris meneliti pengaduan di Klinik Konsultasi dan Tindak Lanjut jika data valid, Membentuk Tim Audit dan memerintahkan Kasubbag Umum untuk membuat Surat Tugas Kepada Tim Audit
  4. Kasubbag Umum meneruskan kepada Pengadministrasi Umum untuk mengetik Surat Tugas Tim Audit, Setelah Surat Tugas Tim selesai diketik Pengadministrasi Umum menyerahkan kepada Kasubbag Umum untuk di koreksi jika sudah benar untuk diparaf oleh Kasubbag Umum
  5. Kasubbag Umum meneruskan kepada Sekretaris untuk diparaf, sekretaris memparaf disebelah kanan kemudian diteruskan kepada Inspektur untuk ditandatangan
  6. Inspektur Menyerahkan Surat Tugas kepada Ketua Tim Audit Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
  7. Tim Audit melakukan pemanggilan/mendatangi kepada Obrik untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  8. BAP selesai Tim Audit membuat Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan meneruskan kepada Inspektur untuk ditandatangani
  9. NHP diserahkan ke Obrik untuk diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja, setelah 7 hari kerja maka Tim Audit Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menyerahkan kepada Inspektur
  10. Inspektur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Aceh selatan

30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Hasil Pemeriksaan (HP)

Kotak Saran Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"