Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Isian formulir permohonan KK
  2. Pemohon KK ke dukuh setempat dan dilanjutkan legalisasi ke Desa
  3. KK lama dan/atau SKDWNI
  4. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK lama hilang
  5. Formulir permohonan menjadi penduduk apabila pemohon pindah penduduk
  6. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data, yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surst nikah, atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan.

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan yang ditentukan ke Kecamatan setempat.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan, petugas akan memastikan persyaratan yang dibawa apakah sudah lengkap atau belum.
  3. Apabila berkas sudah memenuhi syarat, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan berkas yang berisi hari/tanggal kapan pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga.
  4. Petugas kecamatan mengentry data pemohon ke dalam sistem SIAK
  5. Petugas Kecamatan mengajukan data KK untuk mendapat persetujuan cetak dari Kepala Dinas Dukcapil
  6. Petugas Kecamatan mencetak KK yang telah disetujui Kepala Dinas Dukcapil
  7. Petugas Kecamatan meregister KK yang telah dicetak
  8. Petugas Kecamatan menyerahkan KK teregistrasi kepada pemohon
  9. Pemohon mefotocopy KK sebanyak rangkap dua dan diserahkan kepada petugas kecamatan untuk diarsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pemerintah Kecamatan Mlati

Telepon: 02744361125

Email: kec.mlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"