Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN)

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Job Letter
  5. Foto copy KK,
  6. Foto copy Akte Perkawinan
  7. Surat Keterangan Dari Kepala Desa
  8. Surat Ijin dari Ortu/Suami

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan KTKLN
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan KTKLN
  3. pembuatan KTKLN oleh petugas melalui sistem SISKO, pengambilan foto dan sidik jari biometric
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan KTKLN dan hasilnya kepada Kadis
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan KTKLN

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan KTKLN waktu penyelesaian 5 menit
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan KTKLN waktu penyelesaian 10 menit
  3. pembuatan KTKLN oleh petugas melalui sistem SISKO, pengambilan foto dan sidik jari biometric waktu penyelesaian 15 menit
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan KTKLN dan hasilnya kepada Kadis v 5 menit
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian 5 menit 
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan KTKLN waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu KTKLN

TLP: 0361 (943581)

EMAIL : 1.   disnaker@gianyarkab.go.id

              2.   ltspgianyar.yahoo.com

Website : http ://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store