Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat ASN

  1. Photocopy SK CPNS;
  2. Photocopy SK PNS 100%;
  3. Photocopy SK Pangkat terakhir
  4. Photocopy Karpeg
  5. Photocopy SKP 2 tahun terakhir
  6. Rekap Absen 2 tahun terakhir
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Riwat Pekerjaan
  9. PBB

  1. Kasubbag Kepegawaian memeriksa Buku kontrol Kenaikan Pangkat dalam setahun itu ada 2 (dua) kali proses kenaikan pangkat, dan memerintahkan Peng Administrasi Kepegawaian untuk mengumpulkan serta menyiapkan bahan kenaikan pangkat PNS, menghitung masa kerja kenaikan pangkat dan menyusun berkas-berkas PNS yang akan di usul untuk proses kenaikan pangkat dalam 1 (satu) ada 2 (dua) kali
  2. Peng Administrasi Kepegawaian melapor kenaikan pangkat dan berkas-berkas kenaikan pangkat kepada Kasubbag Kepegawaian
  3. Kasubbag Kepegawaian mengecek dan mengoreksi konsep kenaikan pangkat jika sudah lengkap disampaikan kepada Kepala Bagian Umum untuk mendapat peraf
  4. Kabag Umum memeriksa jika sudah lengkap memaraf dan diteruskan ke Asisten Administrasi dan Setda untuk ditandatangani
  5. Setelah diparaf oleh Kepala Bagian Umum, Asisten dan di tandatangan oleh Sekda, dikembalikan kepada Peng Administrasi Kepegawaian untuk diberi Nomor dan tanggal serta mengantarkan nya ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut

Maksimal 3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kenaikan Pangkat Golongan I, II, III dan IV

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian  Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Jln. T. Ben Mahmud, No. 11Tapaktuan;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

    Telepon     : 0656 - 21042

    Fax            : 0656 21677

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (spasi) isi pengaduan Kirim ke 1708. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store