Standar Pelayanan Laboratorium

  1. surat pengantar Laboratorium

  1. Pasien / Keluarga melakukan registrasi
  2. Pasien menunggu panggilan petugas untuk pngambilan sampel
  3. dilakukan pengambilan sampel oleh petugas
  4. dilakukan pemeriksaan sampel
  5. dilakukan pembacaan hasil
  6. petugas menyerahkan hasil pada unit pengirim
  7. menyelesaikan administrasi

sesuai kasus pasien

1. Pasien BPJS (gratis)

2. Pasien Umum mengacu pada PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan medik penunjang

1. kotak saran

2. pangaduan langsung manajemen Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"