Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pelayanan pasien emergensi/kegawatdaruratan

  1. 1. Semua pasien yang datang ke IGD ditriage oleh dokter triage dan atau perawat triage yang bersertifikasi Triage ATS (Australian Triage Scale) dengan waktu < 5>12, dan Nyeri >7 • Level 4 : Airway bebas, tidak terjadi respiratory distress, tidak terjadi gangguan hemodinamik, GCS normal,dan Nyeri 4-7 • Level 5 : Airway bebas, tidak terjadi respiratory distress, hemodinamik stabil, GCS normal, dan Nyeri <4 5. Alokasikan pasien : level 1: ruang resusitasi dan dikelola oleh tim resusitasi), level 2 dan 3 : ruang tindakan dikelola oleh dokter SMF. Level 4 dan 5 di ruang triage/observasi yang di kelola oleh dokter triage dan SMF. 6. Dokter/ perawat triage IGD mendokumentasikan proses triage di ”Form Asessmen Medis IGD Dan Asuhan Keperawatan Gawat Darurat”

24 Jam

Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016

Pasien BPJS: Sesuai dengan paket INACBG

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"