Pelatihan Kantor Sendiri

  1. Surat usulan materi dan narasumber
  2. Daftar nama pelaksana PKS
  3. Surat undangan/kesediaan

  1. Membuat rencana tahunan PKS yang bahannya dikumpulkan dari berbagai pihak di unit APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan untuk disetujui penanggungjawab.
  2. Menyusun rencana pelaksanaan PKS yang meliputi tanggal pelaksanaan, materi, narasumber, moderator, notulis, peserta serta jumlah jam PKS.
  3. Rencana pelaksanaan PKS diajukan kepada penanggungjawab PKS untuk disetujui.
  4. Memastikan/konfirmasi penyaji makalah dan notulis.
  5. Menyiapkan undangan/pengumuman dan menggandakan makalah.
  6. Menyampaikan undangan/pengumuman dan makalah yang akan disampaikan oleh penyaji PKS.
  7. Menyiapkan ruangan dan peralatan PKS.
  8. Menyelenggarakan daftar hadir peserta.
  9. Mengadministrasikan notulen, absensi dan makalah PKS.
  10. Menyusun laporan pelaksanakan PKS.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Makalah, Laporan Pelaksanaan PKS


Kotak Saran Inspektorat Kota B. Aceh

Jl. Prof. Ali Hasyimi Lr. Keuchik Daud 
Gampong Pango Raya
Kecamatan Ulee Kareng 
Kota banda Aceh

Telp. Telp. 0651-32657

Fax. 0651-32657

web: http://inspektorat.bandaacehkota.go.id

e-mail: inspektoratbandaaceh@yahoo.co.id 

SP4N-LAPOR!

Web   : lapor.go.id

SMS   : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kantor Sendiri"