Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  2. Foto copy KTP, KK, NPWP
  3. Pas foto 4 x 6 warna 2 lembar
  4. Mengisi formulir Pengisian Pelaku Usaha Mikro Kecil dari Kecamatan
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan, retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan beserta berkas kelengkapannya
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap staf memberikan kepada pemohon formulir pengisian pelaku usaha mikro kecil untuk diisi
  3. Pemohon mengisi formulir pengisian dan setelah mengembalikan kepada staf untuk diperiksa isi dari formulir pengisian
  4. Staf mengisi data pemohon di buku register pendaftaran usaha mikro dan kecil
  5. Setelah diperiksa staf membawa berkas pemohon beserta kelengkapannya kepada Kepala Seksi untuk diteliti apabila sudah lengkap Kepala Seksi menyerahkan kembali kepada staf untuk dibuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  6. Staf menyerahkan Surat Izin yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali kemudian staf membawa kepada Camat untuk ditandatangani
  7. Setelah ditandatangani staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya diserahkan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

Jangka waktu penyelesaian surat Izin Usaha Mikro dan Kecil 1 jam jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani surat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon ( Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, datang langsung di kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"