Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. KTP
  2. Legalitas dari Kemenkumham ( LBH atau LSM )

  1. Pengajuan Keberatan Informasi
  2. Cek Kelengkapan Data Pemohon
  3. Proses Penanganan Keberatan
  4. Tanggapan Keberatan Informasi

Permohonan Keberatan Informasi selama 30 hari kerja

Tidak ada biaya untuk permohonan keberatan informasi publik

Keputusan Pemberian Informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai permohonan keberatan informasi publik

Alamat : Gedung Pusat Informasi Publik Kota Semarang Jalan Pemuda No.148 Semarang

No Telp : (024) 3540009

Email : ppid@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keberatan Informasi Publik"