Pengelolaan Pelayanan Permohonan Zona Titik Menara Telekomunikasi ( MENTEL )

  1. KTP Pemohon
  2. Legalitas Perusahaan
  3. Surat Permohonan Rekomendasi Zona Titik Menara Telekomunikasi

  1. Menyampaikan surat Permohonan titik zona menara telekomunikasi
  2. Menerima, mengagendakan / mencatat surat permohonan Memeriksa dan meneliti dokumen Memasukan surat permohonan ke Kepala Dinas untuk didisposisi Menerima disposisi Kadin Menelaah / memverikasi Surat Permohonan yang sudah didisposisi
  3. Mengecek ke lokasi / lapangan titik koordinat yang dimohon
  4. Membuat verifikasi dan berita acara cek lapangan
  5. Membuat surat/dokumen/rekomendasi zona titik MENTEL Asmanan Kadin/paraf kasi/kabid/sekretaris untuk Rekomendasi Zona MENTEL

Waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja sejak surat permohonan telah diterima

biaya yang 

Surat Rekomendasi zona titik Menara Telekomunikasi (MENTEL)

Jika ada pertanyaan atau informasi yang sekiranya belum jelas, silahkan hubungi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang

Alamat : Gedung E Komplek Balaikota Semarang Jalan Pemuda 148 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang 50132

Telp :  (024) 3549448

Email : diskominfo@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pelayanan Permohonan Zona Titik Menara Telekomunikasi ( MENTEL )"