Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan

  1. Surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan yang telah ditandatangani.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  6. Dalam hal surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan telah diisi lengkap dan benar, Petugas TPT mencetak dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

BPS bukti menyampaikan surat pemberitahuan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store