Pelaporan SPT Pembetulan

  1. Sama dengan persyaratan untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Normal;
  2. SPT Masa atau Tahunan Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa atau Tahunan yang dibetulkan;
  3. SPT Pembetulan sesuai jenis SPT yang dibetulkan;
  4. Membawa USB yang berisi file csv pembetulan dan scan bukti bayar dan/atau laporan keuangan dalam bentuk pdf;
  5. Surat kuasa atau surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Pembetulan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Pembetulan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  7. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  8. Proses selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store