Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Usaha;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Pas Photo 3x4 = 6 Lembar;
  4. Rekomendasi Camat;
  5. Surat Permohonan Bermaterai;
  6. Fotokopi Lunas PBB;
  7. Peta situasi dan gambar denah bangunan;
  8. Surat penunjukan penanggung jawab Rumah makan dan Restoran;
  9. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha;
  10. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamahmakanan.
  11. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah makan dan Restoran;

  1. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan antar jemput
  4. Mengantar kembali naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Kotak Saran
WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050
Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Website : dpmptsp.langsakota.go.id
Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran"