Standar Pelayanan Penandatanganan Naskah Dinas Bupati

  1. PNS datang ke Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan pada Bagian Administrasi Persuratan, dengan melengkapi :
  2. Surat yang akan ditandatangani
  3. Lampiran surat
  4. Dasar surat

  1. PNS memasukan surat yang akan ditandatangani dibagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dan diterima oleh Administrasi Persuratan, Administrasi Persuratan memeriksa kelengkapan surat yang akan ditandatangani dan menyematkan lembar disposisi.
  2. Surat diteruskan ke Asisten I, II, III untuk diteliti dan diparaf
  3. Surat diteruskan ke Sekretaris Daerah untuk diteliti kembali dan diparaf
  4. Surat diteruskan ke Bupati, Bupati meneliti kembali untuk disetujui dan ditandatangani
  5. Surat yang telah disetujui dan ditandatangani diteruskan kembali ke Administrasi Persuratan
  6. Administrasi Persuratan menyerahkan surat yang telah ditandatangani Bupati ke PNS terkait, PNS menggandakan surat yang telah ditandatangani dan memberikan kepada Administrasi Persuratan untuk dijadikan Arsip Bupati.

2  (Dua) hari sejak Surat diteruskan ke Bupati.

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Naskah Dinas Bupati

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

  Jln. T. Ben Mahmud No. 11 Tapaktuan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

        Telepon : 0656- 21042

        Fax       : 0656- 21677

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (spasi) isi pengaduan Kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store