Pelayanan Surat Nomor Induk Kebudayaan (NIK)

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan melalui Aplikasi Online e-SIKS (Sistem Informasi Kebudayaan Sleman online)
  2. Melakukan entri surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat bagi Kelompok Masyarakat Kebudayaan atau pemohon perorangan bagi individu yang mengajukan Nomor Induk Kebudayaan dengan diketahui Kepala Dusun dan Kepala Desa
  3. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Masyarakat Kebudayaan di Ketahui Kepala Dusun dan Kepala Desa melalui Aplikasi Online ( e-SIKS)
  4. Melampirkan susunan Pengurus Kelompok Masyarakat Kebudayaaan melalui Aplikasi Online (e-SIKS)
  5. Melaporkan data anggota Kelompok Kebudayaan melalui Aplikasi Online (e-SIKS)
  6. Melampirkan Foto copy Ketua dan sekretaris Kelompok Masyarakat Kebudayaan atau pemohon perorangan bagi pemohon individu Kebudayaan melalui Aplikasi Online (e-SIKS)
  7. Melampirkan surat pengukuhan dari Induk Kelompok Masyarakat Kebudayaan bagi kelompok yang keberadaannya dinaungi oleh Induk Kelompok Masyarakat Kebudayaan
  8. Menyerahkan Dokumen Asli kelengkapan persyaratan tersebut saat pelaksanaan pembinaan
  9. Semua persyaratan yang telah di Entry melalui Aplikasi Online (e-SIKS) harus memenuhi keaslian dokumen dan apabila tidak terpenuhi maka Dinas Kebudayaan Kabupaten akan dapat membatalkan penerbitan NIK

  1. Pemohon datang sendiri atau diwakilkan dan menyampaikan berkas permohonan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan apakah persyaratan sudah komplit dan ditandatangani oleh dukuh dan Kepala Desa
  3. Petugas mencatatat berka spermohonan di buku register
  4. Berkas permohonan ditandatangani oleh pimpinan
  5. Petugas membubuhkan cap Kecamatan di berkas yang sudah ditandatangani pimpinan dan menyerahkan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilanjutkan diproses ke Dinas Kebudayaan Kab. Sleman

  1. Petugas menerima permohonan, memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan NIK  sekitar 5 menit
  2. Petugas mencatat berkas permohonan di buku register 2 menit 
  3. Dimintakan tandatangan Pimpinan , 2 Menit
  4. Di beri Cap Kecamatan 1  menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Nomor Induk Kebudayaan

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Nomor Induk Kebudayaan (NIK)"