Izin Penutupan Saluran Drainase

  1. Mengisi Form Permohonan yang Berisi : Data Diri Pemohon, Data Diri Kuasa Pemohon Bila Dikuasakan, dan Data Saluran Drainase yang Dimohonkan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Fotokopi IPT / IPPT
  5. Sket Gambar Teknis Konstruksi Penutup Saluran beserta Konstruksi Salurannya
  6. Fotokopi SKTBL (untuk rumah tinggal)
  7. Denah Letak Tanah yang Dimohonkan
  8. Surat Kuasa Jika Mewakilkan
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan penutupan saluran drainase sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan

  1. Menerima disposisi dari Kepala Dinas
  2. Memerintahkan pelaksana teknis meneliti kelengkapan berkas permohonan ijin penutupan saluran drainase
  3. Meneliti kelengkapan berkas permohonan ijin penutupan saluran drainase
  4. Menghubungi pemohon untuk melengkapi kekurangan berkas permohonan ijin penutupan saluran drainase (lengkap/tidak)
  5. Menerima kekurangan kelengkapan berkas permohonan ijin penutupan saluran drainase
  6. Menentukan jadwal pertemuan dan membuat undangan rapat klarifikasi permohonan izin penutupan saluran drainase dengan mengundang pemohon dan pihak desa
  7. Rapat klarifikasi permohonan izin penutupan saluran drainase dilanjutkan kunjungan lapangan (ke lokasi obyek yang dimohonkan rekomendasi)
  8. Melakukan kajian berdasarkan hasil rapat dan klarifikasi lapangan : a. Drainase belum terbangun; b. Drainase sudah terbangun
  9. Meneliti hasil kajian teknis, perhitungan, dan gambar yang dilakukan oleh pelaksana teknis
  10. Khusus untuk drainase yang sudah terbangun
  11. Menghubungi pemohon agar menyesuaikan bentuk dan drainase yang ada di lapangan sesuai hasil kajian teknis
  12. Membuat draft Nota Dinas dan draft Surat Keputusan Kepala Dinas Reko-mendasi Penutupan Saluran Drainase
  13. Meneliti : draft Nota Dinas; draft SK Kepala Dinas; membubuhkan paraf bila telah setuju
  14. Meneliti : draft Nota Dinas dan membubuhkan tanda tangan bila telah setuju; draft SK Kepala Dinas dan membubuhkan paraf bila telah setuju
  15. Meneliti : SK Kepala Dinas berikut lampirannya dan membubuhkan paraf pada SK Kepala Dinas bila telah setuju
  16. Meneliti : draft SK Kepala Dinas dan membubuhkan tanda tangan bila telah setuju
  17. Membubuhkan nomor dan tanggal pada SK Kepala Dinas Rekomendasi Penutupan Saluran Drainase Permukiman
  18. Menghubungi pemohon bahwa SK Kepala Dinas Rekomendasi Penutupan Saluran Drainase Permukiman sudah jadi dan bisa diambil dengan membawa bukti penyerahan dokumen. Khusus untuk drainase yang sudah terbangun dan belum sesuai dengan hasil kajian saat mengambil dengan melampirkan foto pelaksanaan sebelum, saat proses dan sesudah perbaikan.

17 (tujuh belas) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penutupan Saluran Drainase

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penutupan Saluran Drainase"