Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Keuangan

  1. RKA/DPA/DPPA/PRKA di disposisi

  1. Kabag selaku KPA memberikan tugas dan arahan terait pelaksanaan administrasi dan penatausahaan keuangan pada Kasubag selaku PPTK
  2. PPTK menindaklanjuti tugas dan arahan KPA dengan melakukan distribusi tugas
  3. PPTK menyiaokan berkas bukti-bukti fisik pengeluaran atas belanja TU/GU/UP berdasarkan tagihan dari pihak ke tiga dan diserahkan kepada bendahara
  4. Bendahara memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan PPTK. Apabila berkas belum lengkap Bendahara mengembalikan berkas tersebut ke PPTK untuk dilengkapi
  5. setelah berkas lengkap maka, Bendahara perlu melakuakan entry SPJ ke aplikasi penatausahaan keuangan. Bendahara menyusun kelengkapan SPJ dan menerbitkan SPP-LS atau SPP-GU/TU/UP

 disposisi RKS/DPA,PRKA/DPPA 20 menit

belanja UP/GU/TU sesuai kondisi

 

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan keuangan

Contact Us 

Email : humasmalangkota@gmail.com

Alamat : Jl. Tugu No. 1 Kota Malang 

No. Telp : (0341) 350872

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Keuangan"