Izin Penutupan / Pemindahan / Garis Sempadan Saluran Irigasi

  1. Surat Permohonan Izin Penutupan / Pemindahan / Garis Sempadan Saluran Irigasi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Fotokopi Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) Usaha / Non Usaha
  5. Sket Rencana Penggunaan Tanah yang Dimohon (Gambar Teknis)
  6. Surat Kuasa Jika Mewakilkan
  7. Denah Letak Tanah yang Dimohon
  8. Sosialisasi ke Perkumpulan Petani Pemakai Air / P3A (Pemindahan Saluran dan Penutupan Saluran untuk Jalan Penghubung)
  9. Surat Rekomendasi dari Perkumpulan Petani Pemakai Air / P3A Setempat
  10. Surat Pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan penutupan saluran irigasi dengan izin yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan

  1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan dengan lengkap kepada petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP).
  2. Petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) menerima dan meneliti berkas persyaratan. Apabila dinyatakan lengkap, petugas mencatat dalam buku register. Apabila tidak lengkap dan atau tidak benar, berkas dikembalikan ke pemohon.
  3. Berkas dengan persyaratan lengkap, dikirim ke Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan KAwsan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman.
  4. Berkas yang masuk di Sekretariat dinaikkan ke Kepala Dinas dan didisposisi ke Bidang Sumber Daya Air diteruskan ke Seksi Rehabilitasi dan Pengendalian Sumber Daya Air.
  5. Berkas didistribusikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) untuk peninjauan / survey lokasi termohon.
  6. Petugas UPTD PSDA melakukan penggambaran hasil survey dan dimintakan pengesahan ke Kepala UPTD PSDA.
  7. Berkas dikirim ke Bidang Sumber Daya Air.
  8. Berkas diteliti oleh Staf Bidang Sumber Daya Air dan dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas
  9. Berkas dikirim ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

12 (dua belas) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penutupan / Pemindahan / Garis Sempadan Saluran Irigasi

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penutupan / Pemindahan / Garis Sempadan Saluran Irigasi"