Layanan Reaktifasi PBI dan Rekomendasi UHC

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Domisili RT/RW atau DPP - 5 dari Kelurahan
  3. Surat Rujukan/ sakit/hamil/Kontrol dsb(Jika rawat jalan) / Inap

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Layanan
  2. Berkas Permohonan akan cek oleh Petugas Layanan
  3. Berkas Verifikasi akan di proses di Back office
  4. Pemeriksaan data di BPJS Kesehatan
  5. Mencetak Data Hasil Verifikasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Reaktifasi PBI dan Surat Rekomendasi UHC

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Telepon ke nomor 024-356-9040

2. SMS SAPA MBAK ITA *aduan* kirim ke 1708

3. Website Dinas Sosial Kota Semarang                      http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create

4. Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en

5. Twitter https://twitter.com/DinsosSMG


Kantor Dinas Sosial


Jam Kerja

  • Senin - Kamis - 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
  • Jum'at             - 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
  • Sabtu - Minggu - Tutup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reaktifasi PBI dan Rekomendasi UHC"