Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  3. Surat Kuasa
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
  6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)
  7. Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran
  8. As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing
  9. Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)
  10. Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
  11. Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan
  12. Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan
  13. Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  14. Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan
  15. Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  16. Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
  17. Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
  18. Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
  19. Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
  20. Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
  21. Izin Pengusahaan Sumur Dalam

  1. Pemohon menyampiakan Surat Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilampiri semua berkas yang telah lengkap kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh Penanggungjawab / Pemilik / Pengelola / Pimpinan Badan Usaha; Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Berkas Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta lampirannya masuk ke Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman
  2. Berkas Permohonan di disposisi kepada Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan (P3B)
  3. Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan (P3B) mendisposisi ke Kepala Seksi Pendataan dan Kelayakan Bangunan
  4. Kepala Seksi Pendataan dan Kelayakan Bangunan menyiapkan penyelenggaraan rapat koordinasi Tim Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  5. Verifikasi kelengkapan dokumen yang terdiri dari Dokumen Struktur, Arsitektur, dan Mekanikal Elektrikal (ME) : a. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai maka diterbitkan surat tanda terima dokumen dan proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya; b. Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap maka diterbitkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman yang menyatakan bahwa dokumen belum lengkap dan semua dokumen dikembalikan kepada pemohon
  6. Tinjau Lokasi : (1) Verifikasi / pencocokan dokumen dengan exsisting : a. Apabila semua dokumen dinyatakan sesuai dengan exsisting maka proses dilanjutkan pada tahap berikutnya; b. Apabila terdapat keraguan data-data pada dokumen dapat meminta penjelasan pada yang berkompeten (pemilik bangunan / penyedia jasa); c. Apabila terdapat perbedaan data yang signifikan maka dokumen dikembalikan kepada pemohon dan dibuat Berita Acara penghentian proses. (2) Sampling pengujian pada hal-hal yang dianggap perlu, misalnya : fire alarm, grounding, uji arus listrik, dan sebagainya
  7. Revisi Data : (1) Apabila terdapat perselisihan data, maka pemohon diwajibkan merevisi data pada dokumen yang tidak sesuai dalam waktu 3 hari; (2) Apabila revisi data yang diperlukan tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan maka dibuat Berita Acara bahwa proses dihentikan sementara untuk menunggu kelengkapan data; (3) Apabila revisi data yang dimaksud tidak tersedia sampai batas waktu 20 hari maka semua dokumen dikembalikan kepada pemohon dan proses dihentikan
  8. Rapat hasil akhir pasca tinjau lokasi untuk Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  9. Membuat Surat Keputusan (SK)
  10. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan

15 (lima belas) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"