Standar Pelayanan Klinik Konsultasi

  1. Surat/Dokumen Konsultasi

  1. Menerima dan menandatangani hasil dari penelaahan laporan/konsultasi dan menyampaikan kepada Inspektur atau ketua tim
  2. Mempelajari dan mendisposisi hasil telaahan tersebut untuk ditindak lanjuti ketua tim sesuai caupan tugasnya
  3. Menindak lanjuti hasil telaah melalui tanggapan secara tertulis atau audit khusus dan menyusun laporan hasil tindak lanjut kepada Inspektur
  4. Mempelajari konsep laporan hasil tindak lanjut dari Inspektur/Tim Auditor untuk diteliti dan dikoreksi/didiskusikan
  5. Penandatanganan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
  6. Mengirimkan laporan hasil tindak lanjut kepada Bupati dan pengarsipan di Sekretariat Klinik Konsultasi Pengawasan Inspektorat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Tindak Lanjut dan bukti dokumen aktifitas konseling di klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Konsultasi"