No. SK: 14
Jangka waktu penyelesaian sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kelengkapan berkas dansituasi Pejabat berwenang (Panewu)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store