Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 14

  1. Surat Pernyataan/Keterangan Waris
  2. Surat Pernyataan Pembagian Warisan
  3. Foto copy Akta Kematian Pewaris
  4. Foto copy KTP & KK Ahli Waris
  5. Foto copy Letter C / Sertifikat tanah

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Petugas memintakan tanda tangan Pejabat berwenang (Panewu)
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kelengkapan berkas dansituasi Pejabat berwenang (Panewu)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"