Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. KTP

  1. Melapor DP3AP2KB
  2. Membawa KTP Kota Banda Aceh

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan Hukum, Kesehatan, dan Ekonomi

Melapor serta membawa KTP

Tindak Lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kekerasan Dalam Rumah Tangga"