Standar Pelayanan Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

  1. Organisasi Perangkat Daerah (pengusul) menyampaikan surat tertulis yang berisikan: - materi usulan secara jelas; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Bupati Aeh Selatan u.p. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan.
  2. Melampirkan : - Rancangan Qanun/Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Pengusul - Dokumen Pendukung lainnya
  3. Pengusulan dilakukan terhadap Revisi / Perubahan Qanun / Peraturan Bupati yang lama atau rancangan Qanun/Peraturan Bupati.

  1. Organisasi Perangkat Daerah (pengusul) menyampaikan surat permohonan rancangan Qanun/Peraturan Bupati dan melampirkan Dokumen pendukung lainnya.
  2. Bupati Aceh Selatan u.p Sekretaris Daerah mendisposisikan surat Usulan rancangan Qanun/ Peraturan Bupati kepada Kepala Bagian melalui Asisten Administrasi Umum.
  3. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Bagian Kelembagaan untuk melakukan pengkajian dan analisis sesuai ketentuan perundang-undangan serta menentukan jadwal Pembahasan.
  4. Setelah mengkaji dan menganalisis sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Sub Bagian Kelembagaan melaporkan kepada Kepala Bagian Organisasi untuk mendapatkan arahan selanjutnya.
  5. Kepala Bagian Organisasi setelah mempelajari hasil kajian dan analisis Kepala Sub Bagian Kelembagaan, memberikan arahan untuk mempersiapkan konsep surat Undangan perihal Rapat pembahasan Rancangan Qanun/Peraturan Bupati yang ditujukan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah terkait berisi jadwal rapat pembahasan dan mempersiapkan bahan administrasi dan peralatan lain yang dibutuhkan.
  6. Kepala Sub Bagian Kelembagaan menyerahkan konsep Surat Undangan tersebut kepada Kepala Bagian Organisasi untuk dikoreksi/perbaikan dan untuk mendapat penyempurnaan.
  7. Kepala Bagian Organisasi setelah mengkoreksi/memperbaiki konsep surat Undangan tersebut mengembalikan kepada Kepala Sub Bagian Kelembagaan untuk diperbaiki kembali hasil penyempurnaan.
  8. Hasil perbaikan surat Undangan diserahkan kembali kepada Kepala Bagian Organisasi.

  1. Informasi/jawaban Surat Pemberitahuan Jadwal Rapat pembahasan Rancangan Qanun/Peraturan Bupati kepada Bupati disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Sub Bagian Kelembagaan.
  2. Hasil pembahasan Rancangan Qanun/Peraturan Bupati disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 Hari Kerja setelah pembahasan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

     Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

     Telepon : 0656- 21042

     Fax         : 0656- 21677

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N

Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store