Standar Pelayanan Rekomendasi MTQ

  1. Pelatih peserta MTQ datang pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Aceh Selatan ke kasubbag Keagamaan untuk memberikan data peserta yang sudah diseleksi dikecamatan supaya diseleksi ulang dikabupaten. melengkapi : - Rekom dari camat.

  1. Pelatih peserta MTQ datang pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Aceh Selatan ke kasubbag Keagamaan untuk memberikan data peserta yang sudah diseleksi dikecamatan supaya diseleksi ulang dikabupaten.
  2. Kasubbag Keagamaan menyerahkan kepada Staf ADM untuk memeriksa dan mencatat dalam buku peserta MTQ.
  3. Staf ADM memeriksa dan mencatat dalam buku agenda peserta MTQ dan rekom yang ada dari camat dan menaikan ke kasubbag keagamaan.
  4. Kasubbag Keagamaan mengecek kembali rekom dari camat apa bila sudah sesuai maka akan dilakukan seleksi tingkat kabupaten dan mengembalikan berkas ke Staf ADM.
  5. Staf ADM mencatat yang sudah diseleksi dikecamatan dan yang akan diseleksi tingkat kabupaten sesuai rekom dari Kecamatan.

1 (satu)  Hari kerja sejak  berkas diterima oleh Kepala Bagian Kesra.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi MTQ dari Kecamatan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan Aceh Selatan.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon   : 0656- 21513-21008

      Fax          : 0656- 21677-21005

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEHSELATAN(Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store