Pemasangan Baru Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)

  1. Surat Permohonan secara tulisan dari Geuchik
  2. Sketsa atau Peta Lokasi dan Foto Keadaan Lampu
  3. Nomor kontak yang bisa dihubungi (Geuchik)

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tulisan dari Geuchik
  2. Bagian Sekretariat mengagendakan surat permohonan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Dinas LHK3
  3. Kepala Dinas LHK3 melakukan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pertamanan
  4. Kepala Bidang Pertamanan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum (PJU)
  5. Kepala Seksi PJU menginstruksikan Tim Teknis Lapangan untuk melakukan survey ke lokasi yang diminta pemasangan lampu baru
  6. Tim Teknis Lapangan melakukan survey lokasi dan melaporkan hasil survey kepada Kepala Seksi PJU
  7. Kepala Bidang Pertamanan menetapkan keputusan terhadap permohonan pemasangan lampu baru
  8. Kepala Seksi PJU menjadwalkan pemasangan lampu baru disesuaikan dengan ketersediaan bahan yang tersedia
  9. Tim Teknis Lapangan melaksanakan pemasangan baru sesuai jadwal dan berkoordinir dengan pelapor (Geuchik)

  • Proses Administrasi ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung keberadaan kadis ditempat)
  • Tim Teknis Melakukan Survey ke lapangan  serta menecek ketersediaan bahan ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung ketersediaan bahan)
  • Tim Teknis Lapangan melaksanakan pemasangan sesuai jadwal dengan daftar antri dan berkoordinir dengan pelapor ( 1-2 Hari Kerja ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung daftar antri pelaksanaan)

Tidak dipungut biaya

Jasa perbaikan/ penggantian lampu PJU

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
Call Center : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SP4N-LAPOR 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store