Standar Pelayanan Keprotokolan

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ke Subbag Protokol melaporkan acara yang akan dilaksanakan, dengan membawa undangan.

  1. Dinas/PNS/Pengguna layanan membawa undangan kegiatan diserahkan ke Bagian Humas dan Protokol.
  2. Kasubbag Protokol menerima undangan dan melaporkan kepada kabag Humas dan Protokol.
  3. Kabag menerima laporan kegiatan dan memerintahkan kasubbag protokol untuk mengawasi kegiatan
  4. Kasubbag protokol menetapkan Tim Pelaksana kegiatan dan memberitahukan kembali kepada pihak Dinas/PNS/pihak yang terkait.

1 (satu) hari kerja sejak undangan diterima oleh kasubbag protokol.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dari Kepala SKPK

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Selatan;

     Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon: 0656- 21513-21008

     Fax  : 0656- 21677-21005;

  1. Datang Langsung ke Bagian  Humas dan Protokol   Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
  2. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store