Standar Pelayanan Pembuatan Naskah Pidato

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Selatan ke Bagian Kasubbag Humas mengajukan Permintaan Pembuatan Naskah Pidato Bupati untuk suatu acara, melengkapi: - Hard Copy Kerangka Pidato - Soft Copy Kerangka Pidato

  1. PNS/Pengguna layanan membawa kerangka pidato diserahkan ke Kabag Hukum dengan membawa soft copy.
  2. Kasubbag menugaskan ke pada Tim Penyusun Naskah Pidato untuk mengumpulkan bahan dan kerangka pidato.
  3. Tim Penelaah membuat naskah pidato sesuai dengan kerangka yang telah disediakan.
  4. Kasubbag mengecek kembali hasil naskah pidato, kemudian menyampaikan hasil tersebut ke Kabag Humas dan Protokol untuk diperiksa dan diteliti kembali, kemudian menyerahkan kembali kepada kasubbag untuk deberikan kepada ADC Bupati/Pimpinan.
  5. Kasubbag memerintahkan staf untuk menyerahkan naskah pidato kepada ADC Bupati/pimpinan.

1 (Satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh Bagian Humas dan Protokol.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Naskah Pidato

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11Tapaktuan Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon   : 0656- 21513-21008

      Fax          : 0656- 21677-21005

  1. Datang Langsung ke Bagian  Humas dan Protokol        Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store