Standar Pelayanan Dokumentasi Bagian Humas Dan Protokol

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ke Subbag Dokumentasi dan Tamu meminta foto/vidio kegiatan Bupati/Pimpinan dengan membawa flashdisk.

  1. PNS/Pengguna layanan membawa flashdisk menemui kasubbag dokumentasi dan tamu, kemudian meminta untuk diberikan foto /video dokumentasi kegiatan Bupati/Pimpinan.
  2. Kasubbag dokumentasi menyerahkan flashdisk kepada Staf kameramen untuk di muat foto/video yang dimaksudkan.
  3. Staf Dokumentasi memuat foto/video yang dibutuhkan ke dalam flashdisk dan menyerahkan kembali ke PNS/pengguna layanan.

20 (dua puluh) menit sejak flashdisk diterima oleh Kasubbag Dokumentasi dan Tamu.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dari Kepala SKPK

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Selatan;

     Jln. T. Ben Mahmud, No. 11Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon: 0656- 21513-21008

     Fax  : 0656- 21677-21005;

  1. Datang Langsung ke Bagian  Organisasi Humas dan Protokol   Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan;

4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN(Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store