Standar Pelayanan Pembuatan Subdomain Instansi

  1. Surat Permohonan Subdomain

  1. Surat Permohonan Akun Subdomain langsung disampaikan kepada Kepala Dinas Kominfo

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akun Subdomain (Username dan Password)

1. Sarana Pengaduan yang disediakan adalah melalui Telepon Nomor (0274) 868405 pswt. 7122

2. Prosedur/mekanisme pengaduan

a. Aduan masuk melalui telepon

b. Diverifikasi oleh Staf Bidang Layanan E-Government dan Persandian

c. Penyelesaian oleh Bidang Layanan E-Government dan Persandian

3. Petugas pelayanan pengaduan: Staf Bidang Layanan E-Government dan Persandian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Subdomain Instansi"