Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Armada Sampah

No. SK: 14

  1. Surat Pindah dan Biodata yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah asal
  2. KTP EL atau SUKET asli
  3. Jika Status Pindah Datang numpang KK disertai KK induk asli

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Pemohon mengisi Formulir F.1-27 atau F.1-31
  3. Pemohon mengisi Formulir F-1. 01 dan F-1.21
  4. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  5. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  6. Petugas memproses berkas kepindahan penduduk dan memproses pencetakan KTP dan KK

Jangka waktu penyelesaian sekitar 10-30 menit tergantung banyaknya antrian dan pejabat yang berwenangmenyesuaikan koneksi jaringan, kelancaran sistem dan antrian.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Armada Sampah"